Apa sih Rumah Subsidi Itu?

RUMAH SUBSIDI 

Apa Itu Rumah Subsidi ?


    Perumahan subsidi adalah hunian dengan harga terjangkau atau harga rumah yang ditawarkan biasanya akan berada di bawah harga pasaran yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah sampai rendah. Masyarakat yang bisa membeli rumah subsidi umumnya mempunyai penghasilan dengan range Rp 4 - 8 juta per bulan.  Rumah murah/subsidi ini adalah sebuah program yang diadakan baik pemerintah maupun swasta yang bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah dapat memiliki hunian yang nyaman. 

    Pemerintah menetapkan aturan perumahan bersubsidi dengan cicilan  maksimal Rp1 juta selama 20 tahun. Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR. Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Apa Saja Syarat KPR Rumah Subsidi ?

    Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR

        Adapun berikut syarat  mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR: 

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia 
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah 
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah 
  • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun 
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun 
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Dokumen Pengajuan KPR Rumah Subsidi ?

        Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, 
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai 
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) 
  • Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional) 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir 
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan 
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Rumah Subsidi Kawasan Puri Tenjo

    Puri Tenjo merupakan Proyek perumahan milik PT Triputra Graha Sejahtera yang  berlokasi di Jl. Ciwaru, Tenjo, Bogor, West Java 16370. 

    Perumahan ini menawarkan hunian Type 30/60 dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dan 1 carport. Merupakan sebuah kawasan hunian bersubsidi dengan kualitas dan spesifikasi layaknya rumah komersial. Memiliki nuansa yang asri dan nyaman, sehingga sangat cocok untuk dijadikan pilihan rumah tinggal keluarga. 

    Hunian nyaman di Bogor kini menjadi kenyataan dengan memiliki hunian di Puri Tenjo. Untuk Informasi Detail lebih lanjut mengenai Rumah Subsidi Kawasan Puri Tenjo, Click : Rumah Subsidi Kawasan Puri Tenjo


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Subsidi Puri Tenjo